Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Tupoksi, Wewenang dan Kewajiban

KPK LEMBAGA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dibentuk dengan UU.No. 30/ 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Latar belakang pembentukan lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi dan nama lembaga dan undang-undang yang mengatur. Pemberantasan tindak pidana korupsi dipandang masih belum dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu ditingkatkan secara profesional, intensif dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan Negara , perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi,sehingga perlu dibentuk lembaga yang menangani yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat independen dengan tugas wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.






Lembaga Negara yang yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dengan tujuan meningkatkan dayaguna dan hasilguna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada:
  1. Kepastian hukum: mengutamakan landasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas wewenang KPK;
  2. Keterbukaan: membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK. dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. Akuntabilitas: yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Kepentingan umum: mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif , akomodatif, dan selektif;
  5. Proporsionalitas: mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban KPK.
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan , dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN KPK

TUGAS KPK

Adapun tugas KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) berdasarkan UU.No. 30/ 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI antara lain :
  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; ( tipikor).
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ;
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ;
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

WEWENANG KPK

Adapun Wewenang dari KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) berdasarkan UU.No. 30/ 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI antara lain :
  • Mengkoordinasikan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tipikor ;
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tipikor;
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tipikor kepada instansi terkait;
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor;
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tipikor.

KEWAJIBAN KPK

Adapun Kewajiban KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi berdasarkan UU.No. 30/ 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI antara lain :
  • Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tinpikor ;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tipikor yang ditanganinya ;
  • Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden RI, DPR.RI, dan BPK. RI.
  • Menegakkan sumpah jabatan ;
  • Menjalankan tugas , tanggung jawab , dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Nah itulah beberapa Tupoksi, Wewenang dan Kewajiban dari Lembaga KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) berdasarkan UU.No. 30/ 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI...... Semoga KPK semakin Menjadi Lembaga yang Mampu Membasmi Koruptor di Indonesia