Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Banyaknya peraturan perundang-undangan korupsi yang pernah dibuat dan berlaku di Indonesia menarik untuk disimak tersendiri untuk mengetahui dan memahami lahirnya perkembangan uu tindak pidana korupsi di indonesia tiap-tiap peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk untuk mengetahui dan memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Sejarah Perkembangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mungkin ada banyak yang masih belum mengetahuinya.

Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Sejarah Pemberantasan Korupsi di

Diartikel ini kita akan tahu awal mulanya sejarah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia baik itu dari Tahun berapa nomor berapa dan tentang apa Tindak Pidana Korupsi. Perubahan-perubahan status hukum tentang tindak pidana korupsi tidak lain memiliki tujuan untuk upaya dini dalam mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi dan dapat diberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Tetapi Sebelumnya erimakasih sudah membaca artiikel Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia, makalah sejarah pemberantasan korupsi di indonesia uraikan sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di indonesia, sejarah korupsi di indonesia, sejarah singkat pemberantasan tindak pidana korupsi. Ok mari lanjut........

Apa Itu Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi

Apa yang dimaksud dengan Korupsi? Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere: busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka, ini adalah salah satu tindak korupsi.

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali

Apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi? Tindak pidana korupsi bukan merupakan barang baru di Indonesia. Sejak jaman kerajaan-kerajaan terdahulu, korupsi telah terjadi meski tidak secara khusus menggunakan istilah korupsi. Setelah jaman kemerdekaan, ketika Indonesia mulai membangun dan mengisi kemerdekaan, korupsi terus mengganas sehingga mengganggu jalannya Pembangunan Nasional. Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan merugikan Negara yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut kekerasan struktural yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pemerintah terhadap masyarakat yang bertujuan untuk menindas, merampok dan menghisap uang rakyat demi kepentingan pribadi. 

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. 

Perkembangan uu tindak pidana korupsi di indonesia perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu. Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. 

Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya,  perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten. Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum. 

Sejarah Lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak kemerdekaan, baik dengan menggunakan peraturan perundangundangan yang ada maupun dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di antara peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi adalah:

  1. Delik korupsi dalam KUHP
  2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950
  3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi
  4. Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  7. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  9. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  10. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
  11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  12. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Sejarah Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Di samping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. 

Beberapa peraturan yang mengatur mengenai perkembangan uu tindak pidana korupsi di indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Peraturan Penguasa Militer No.prt/PM/06/1957

Untuk pertama kali undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi adalah peraturan pada masa Penguasa Militer, yaitu Peraturan Penguasa Militer No.prt/PM/06/1957 yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat.

2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1960

Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dibentuk untuk menjaring beberapa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh suatu badan atau badan hukum tertentu dengan menggunakan fasilitas, modal atau kelonggaran dari Negara dan masyarakat

3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1971

Terdapat dua alasan mengapa Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk. Pertama pembuatan- pembuatan korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional. Kedua, Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan oleh karenanya Undang-Undang tersebut perlu diganti.

4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999

Konsideran Undang-Undang No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyatakan, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Atas pertimbangan itulah, kehadiran Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga harus diganti dengan Undang-Undang korupsi yang baru agar lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

5. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

Pada dasarnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ini merupakan perubahan atau penambahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang dianggap belum lengkap. Terdapat dua alasan mengapa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 perlu diadakan perubahan.

6. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006

Pada dasarnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Peraturan yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengesahan United Nations Convention Against Corruption ( UNCAC ), 2003. Terdapat dua alasan penting mengapa UNCAC perlu diratifikasi; pertama, tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian aset- aset hasil tindak pidana korupsi; dan kedua, kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik.

7. Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pada dasarnya undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016- 019/Undang-undang-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 yang menyatakan, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri.

Nah itulah Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia atau perkembangan uu tindak pidana korupsi dari tahun ke-tahun untuk menjadikan Indonesia lebih baik, walaupun pada kenyataannya Tindak pidana Korupsi di Indonesia masih merajalela dan berkembiang biak dengan cepat, setidaknya pemerintah sudah bekerja dengan lebih baik. 

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia ini semoga bermanfaat untuk kitta semua, bagi anda yang mungkin sedang mencari bahan makalah, skripsi, tesis ataupun jurnal tentang Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia atau perkembangan uu tindak pidana korupsi, jangan lupa mencantumkan link Blog ini... 

Terimakasih sudah membaca artiikel Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia, makalah sejarah pemberantasan korupsi di indonesia uraikan sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di indonesia, sejarah korupsi di indonesia, sejarah singkat pemberantasan tindak pidana korupsi