Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Paradigma Administrasi Negara/Publik

PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

A. Masa awal Administrasi Negara.

  1. Apa yang disebut dengan locus focus dan paradigma administrasi negara?
  2. Kondisi administrasi negara di negara Republik Indonesia termasuk pada paradigma yang mana?
  3. Mengapa administrasi publik itu penting?
  4. Apa itu locus dan fokus?
Administrasi Negara merupakan kombinasi yang sangat beragam serta tidak berpola antara teori dan pelaksanaan, Administrasi Negara dimaksudkan untuk :

· Lebih memahami hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya; 
· Meningkatkan responsibilitas kebijakan negara terhadap berbagai kebutuhan sosial; 
· Melembagakan praktek-praktek manajerial agar terbiasa lebih efektif dan efisien. 




Administrasi Negara menurut K. Bailey menyangkut perkembangan 4 macam teori :

  • Teori deskriptif : atau deskripsi struktur bertingkat dengan lingkungan Kerjanya
  • Teori normatif : atau nilai-nilai yang menjadi tujuan bidang ini , alternatif keputusan yang seharusnya diambil oleh penyelenggara administrasi negara ( praktisi ) dan apa yang seharusnya dikaji dan dianjurkan kepada para pelaksana kebijakan 
  • Teori asumtif : pemahaman yang benar terhadap realitas seorang administrator. 
  • Teori instrumen : atau peningkatan tehnik –tehnik manajerial dalam rangka efeisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan. 

Keempat teori Bailey tersebut secara bersama-sama membentuk 3 pilar Administrasi Negara yaitu :
  • Perilaku organisasi dan perilaku orang dalam organissasi kemasyarakatan.
  • Teknologie manajemen. 
  • Kepentingan umum dalam hubungannya dengan pilihan etika seorang individu dan berbagai masalah kemasyarakatan. 

B. Pengertian Administrasi Negara

Literatur di  Graduate School of Asia and Pacific Studies University of Waseda, Tokyo-JAPAN 2008 menyebutkan : Public administrative culture is changing to be more flexible, innovative, problem solving, entrepreneurial, and enterprising as opposed to rule-bound, process-oriented, and focused on inputs rather than results.

Administrasi public merupakan ilmu pengetahuan yang dinamis dan telah mengalami perubahan dan pembaharuan dari waktu ke waktu sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Paradigma yang muncul merupakan sudut pandang ahli tentang perananan dan tantangan Administrasi Publik dalam menjawab masalah yang muncul. Walaupun selalu muncul perdebatan dalam sebuah paradigm akan tetapi secara umum para ahli menilai ada empat perkembangan paradigma administrasi public. 

Dalam beberapa literature Administrasi Publik dari dalam maupun luar negeri secara umum terdapat empat paradigma yang berkembang dalam Administrasi public  yaitu : Old Public Administration (OPA), New Publlic Administration (NPA), New Public Management (NPM), New Public Services (NPS).

Paradigma administrasi merupakan suatu teori dasar atau ontologi administrasi dengan cara pandang yang relatif fundamental dari nilai-nilai kebenaran, konsep, dan metodologi serta pendekatan-pendekatan yang dipergunakan.

Keseluruhan proses kerjasama antara dua ( 2 ) orang manusia atau lebih yang didasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.( Sondang.P.Siagian). Administrasi Negara : Keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan.

C. Karakteristik Administrasi Negara unik :·

  • Mempunyai perbedaan sangat menonjol dengan Ilmu Politik ( ibu dari Ilmu Administrasi Negara) , dalam hal penekanannya pada perilaku dan struktur Birokrasi serta metodologisnya.
  • Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi (sahabat lama ) dalam hal teknik evaluasi yang diterapkan oleh organisasi. 
  • Kemasyarakatan yang tidak mencari untung ( non profit organization ); 
  • Swasta yang menguntungkan (profit making private organization); 
  • Yang mencari untung ( profit seeking organization). 

D. Prinsip Administrasi Negara

Administrasi Negara berkembang sebagai bidang akademis melalui rangkaian pergantian lima paradigma yang tumpang tindih ( dikemukakan oleh Robert T. Golembiewski ) yang tiap fase ada cirinya atas dasar pemilikan lokus atau fokusnya. Lokus adalah “ tempat dimana “ bidang itu berada, biasanya adalah birokrasi pemerintah. Fokus administrasi negara telah menjadi kajian “prinsip administrasi” tertentu.

Paradigma Administrasi Negara dapat dimengerti melalui “lokus” atau “fokusnya” dan peninjauan perkembangan intelektualnya melalui “ loci “ dan “ foci “. Secara luas Woodrow Wilson meletakkan dasar permulaan studi Administrasi Negara ( bukunya The Study of Administration = 1887 ) yang mengusulkan agar lebih banyak fikiran intelektual dalam mengemban “manajemen negara”, serta pernyataannya “ lebih sukar menjalankan suatu konstitusi – daripada menyusunnya “ ( dikotomi politik dan administrasi ). Menimbulkan polemik bagi para ahli :

Pembedaan yang naif antara aktivitas politik dan administrasi dalam organisasi kemasyarakatan.
Pada dasarnya Administrasi Negara sedikit banyak bersifat politis.
Pemikiran W.Wilson menjadi pemicu bahwa Administrasi Negara perlu untuk dipelajari.

E. Paradigma Dikotomi Politik/Administrasi

Paradigma I ditandai dengan dipublikasikannya buku yang ditulis oleh Frank J. Goodnow dan Leonard .D. White (Politics & Administration- 1900). Goodnow berpendapat ada 2 fungsi yang berbeda dari pemerintah :
“Politik” , harus berhubungan dengan kebijakan atau berbagai masalah yang berhubungan dengan tujuan negara.
“Administrasi” harus berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tsb.

Yang menjadi pembeda adalah pemisahan kekuasaan. Lembaga legislatif yang kemampuan interpretasinya dibantu oleh yudikatif dalam mengekpresikan tujuan negara dan membuat kebijakan negara. Sedangkan badan eksekutif melaksanakan kebijakan tersebut secara apolitis dan tidak memihak. Penekanan paradigma I adalah pada lokus ( tempat ) dimana Administrasi Negara berada. Goodnow Cs. berpendapat , administrasi negara seharusnya memfokuskan diri pada birokrasi pemerintahan, sedangkan lembaga legislalatif dan yudikatif mempunyai fungsi dan tanggung jawab utamanya menetapkan kebijakan pelaksanaan tujuan negara, legitimasi konseptual awal dari batasan locus-centre , dan masalah ini dikenal dengan dikotomi politik / administrasi.

Pada saat itu Administrasi Negara mulai mendapat perhatian serius dengan adanya pendidikan : hukum, jurnalisme, melatih tenaga ahli dan spesialis jabatan pemerintahan dan pekerjaan penelitian yang diselenggarakan oleh Assosiasi Ilmu Politik , sehingga administrasi negara dianggap bagian dari Ilmu Politik. Administrasi Negara mendapatkan pengakuan akademis pada 1920-an dengan penerbitan buku Leonard D.White : Introduction to Study of Public Administration == pada tahun 1926 . Dengan demikian segala sesuatu yang diteliti/dipelajari dengan cermat oleh para ahli Administrasi Negara dalam lembaga ekskutif akan memberi warna dan legitimasi keilmiahan dan kefaktualan administrasi negara. Sedangkan studi pembuatan kebijakan publik menjadi kajian para ahli Ilmu Politik. Penekanan administrasi negara pada “ administrasi “ dan “ fakta “ merupakan sumbangan besar para ahli administrasi negara terhadap lahirnya Teori Administrasi.

Pada 1927 W.F. Wlloughby menulis buku Principles of Public Administration dan dipublikasikan, dia menjelaskan tentang prinsip-prinsip Administrasi Negara. Dengan adanya prinsip tersebut menunjukkan kepercayaan baru terhadap Administrasi Negara, dan para pegawai administrasi akan dapat memperoleh keahlian dalam bidangnya jika mereka belajar cara menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Para ahli Administrasi Negara diterima dengan baik oleh kalangan industri maupun pemerintah, selama tahun l930-an dan awal tahun 40-an karena kemampuan manajerialnya. Dengan demikian fokus bidang tersebut yang merupakan keahlian dalam bentuk prinsip-prinsip administrasi bertambah luas, locus administrasi negara berlaku dimana saja, fase ini menggambarkan bahwa administrasi mencapai puncak kejayaannya.

Buku Luther. H. Gulick dan Lyndall Urwick “ Papers on the Science of Administration “ pada tahun 1937 yang menguraikan tentang prinsip-prinsip administrasi POSDCORP ( Planning, Organizing, Staffing, Directing, CO Ordinating, Reporting, Budgeting ) yang menganggap fokus lebih penting dimanapaun lokusnya.

Herbert A. Simon dalam bukunya “ Administrative Behaviour “ yang mengupas masalah administrasi negara. Bahkan berkembang pemikiran bahwa politik dan administrasi tidak akan pernah dapat dipisahkan, bahwa administrasi yang bebas nilai pada hakekatnya adalah nilai yang ada dalam Politik.

John Gaus menulis dalam “ Public Administration Review “ : Teori administrasi negara pada zaman kami berarti juga teori Politik. .. Kematian teori tersebut adalah karena ketidakbergunaannya. Para pelaksana administrasi negara, seperti juga anggota badan legislatif, membuat keputusan politik dan kebijakan politik. Administrasi Negara selalu menjalankan kekuasaan dan berkuasa...pelaksanaan kekuasaan adalah demi kepentingan rakyat (probonopublico), membantu pemegang kekuasaan memerintah lebih efektif.

Dalam prinsip administrasi perlu adanya “ counterprinsip”, yang pada saat itu berkembang yaitu perlunya ada “ lingkup pengawasan” didalam birokra si dan “ hirarki organisasi “ yang lebih memudahkan komunikasi. Terlihat adanya 2 prinsip bertentangan antara prinsip pengawasan yang sempit dengan hirarki dalam organisasi yang melebar (datar).

F. Administrasi Negara Sebagai Ilmu Politik

Sebagai akibat dari perhatian dan kritik-kritik konseptual dari kalangan para ahli , administrasi negara kembali kebelakang kedalam induk disiplin ilmu politik, dengan diperbaharuinya kembali penentuan lokusnya : “ birokrasi pemerintah “ yang berarti mulai “ kehilangan fokusnya”.

Tahap penentuan paradigma III ini sebagian besar merupakan usaha menetapkan kembali kaitan-kaitan konseptual antara administrasi negara dengan ilmu politik, dengan konsekwensinya adalah bagaimana pembahasan masalah “ fokus analisanya” serta “ keahlian “ utamanya. Pada periode ini ada 2 perkembangan dalam rangka mengurangi ketegangan antara ilmuwan administrasi negara dan ilmuwan politik secara berangsur-angsur yaitu :

1). Peningkatan penggunaan Studi Kasus sebagai instrumen epistemologi.
2). Perbandingan dan pembangunan administrasi yang mengalami pasang surut.

Kasus yang menjadi kajian bidang ini adalah masalah manajerial dan cara memecahkannya, studi kasus ini menurut para kelompok tradisional administrasi negara menerima instrumen metode studi kasus untuk menetapkan kembali kaitan antara bidang administrasi dengan ilmu politik.

Administrasi Negara lintas budaya ( cross-cultural public administration), disebut juga pendekatan komparatif merupakan bidang baru dari administrasi negara, sebelumnya faktor budaya dianggap tidak menyebabkan perbedaan di berbagai lingkungan administrasi , karena adanya prinsip dalam administrasi, tetapi ternyata faktor budaya akan menyebabkan administrasi negara pada suatu wilayah budaya (negara) berbeda dengan wilayah budaya lainnya.

Perbandingan administrasi negara sebagaimana yang diterangkan oleh : Ferrel Heady, memusatkan pada “ 5 permasalahan motivasi “ sebagai kegiatan ilmiah yaitu : pencarian teori ; dorongan bagi aplikasi praktis ; sumbangan bagi perluasan perbandingan politik ; perlunya peneliti yang terlatih dalam tradisi hukum administrasi ; analisa perbandingan berbagai masalah administrasi yang ada. Pedoman suatu prinsip administrasi dinegara Amerika Serikat berbeda dengan di Rusia , Inggris Raya dengan Irak dimasing -masing wilayah budaya.

G. Administrasi Negara Sebagai Ilmu Administrasi

Istilah Ilmu Administrasi disini digunakanan sebagai penangkap frasa bagi kajian didalam kajian Teori Organisasi dan Ilmu Manajemen. Teori Organisasi yang menggambarkan berbagai pekerjaan para ahli psikologie sosial, administrasi niaga, sosiologie, serta ahli administrasi negara untuk lebih memahami perilaku organisasi. Ilmu Manajemen terutama menekankan pada penggambaran pekerjaan para ahli riset statistik, analisa sistem , ilmu komputer, ekonomi dan ahli administrasi negara untuk mengukur efektivitas program supaya lebih cermat dan meningkatkan efisiensi manajemen.

Sebagai paradigma , ilmu administrasi menyajikan suatu fokus bukan lokus, yang menawarkan teknik dan biasanya teknik canggih, yang menuntut keahlian dan spesialisas , sehingga dalam administrasi fokus lebih diperhatikan dari pada lokus.

Diawal tahun 1960-an, “pengembangan organisasi” makin banyak mendapat perhatian sebagai bidang khusus Ilmu administrasi, dan sebagai focus pengembangan organisasi sebagai sebuah ilmu berakar pada psikologie sosial dan “nilai demokratisasi birokrasi” baik negara maupun swasta dan swaktu alisasi anggota perorangan dari organisasi.

Masalah yang muncul bila Ilmu Administrasi sebagai paradigma maka administrasi negara tentu akan berubah, mungkin hanya salah satu aspek dalam pembahasan administrasi atau sebuah sub bidang pada ilmu politik.

Pada waktu itu para ahli administrasi negara mulai menerima bahwa kata Negara dalam administrasi negara tak bisa diartikan dalam makna institusi seperti masa sebelumnya, diartikan sebagai makna filosofis, normatif dan etika, dan diartikan sebagai segala sesuatu yang memengaruhi kepentingan umum.

Makna tradisional kata negara telah ditinggalkan dan diganti dengan makna yang lebih dinamis dan normatif. Konsep penentuan dan penerapan kepentingan umum memberi tonggak pembatas bagi administrasi negara dan sebuah lokus untuk bidang studi ini. Hal ini tidak akan banyak artinya bila setiap perhatian dalam konteks Ilmu administrasi , fokus teori organisasi ataupun ilmu manajemen lebih condong ke Ilmu Politik, dan menuntut para ahli administrasi negara menguaasai lebih banyak teknologie manajemen agar mereka lebih memahaminya dalam konteks pemerintahan dan mulai berfikir secara filosofis ( bukan lagi secara institusinal) mengenai arti sesungguhnya ka negara dari administrasi negara.

H. Administrasi Negara Sebagai Administrasi Negara

Meskipun kemajuan-kemajuan yang meyakinkan telah tercipta dalam memperbaiki teknik terapan dari Ilmu Manajemen, dan penerapannya disektor negara, tetapi belum ada fokus bidang studi yang bisa disebut “ teori administrasi yang murni “.

Sedikit saja kemajuan dalam menggambarkan lokus dari bidang studi tersebut, atau dalam menentukan apa relevansi kepentingan umum, urusan umum , dan “ penentuan kebijakan umum ” , bagi para ahli administrasi negara ; para ahli kurang membahas bagaimana hal-hal tersebut yang seharusnya. Meskipun demikian bidang ini menemukan faktor-faktor sosial fundamental yang khas bagi negara sedang berkembang sebagai lokusnya.

Perbedaan tradisional yang kaku atas sektor swasta dan negara semakin berkurang dalam paradigma administrasi negara yang baru, sejalan dengan semakin luwesnya lokus. Terlebih lagi para ahli administrasi negara semakin banyak memberi perhatian pada bidang ilmu lain yang memang tak terpisahkan dari administrasi negara seperti ilmu politik,ekonomi politik,proses pembuatan kebijakan negara serta analisanya, dan pemerkiraan keluaran (output) kebijakan , bahkan aspek terakhir dalam beberapa hal dapat dipandang sebagai sebuah pertalian penyusunan fokus dan lokus dari administrasi negara.

I. Old Public Administration dan New Public Management

Paradigma Administrasi Negara Lama dikenal juga dengan sebutan Administrasi Negara Tradisional atau Klasik. Paradigma ini merupakan paradigma yang berkembang pada awal kelahiran ilmu administrasi negara. Tokoh paradigma ini adalah antara lain adalah pelopor berdirinya ilmu administrasi negara  Woodrow Wilson dengan karyanya  “The Study of Administration”(1887) serta F.W. Taylor dengan bukunya “Principles of Scientific Management”.

Dalam bukunya ”The Study of Administration”, Wilson berpendapat bahwa problem utama yang dihadapi pemerintah eksekutif adalah rendahnya kapasitas administrasi. Untuk mengembangkan birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien, diperlukan pembaharuan administrasi pemerintahan dengan jalan meningkatkan profesionalisme manajemen administrasi negara. Untuk itu, diperlukan ilmu yang diarahkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan mencetak aparatur publik yang profesional dan non-partisan. 

Karena itu, tema dominan dari pemikiran Wilson adalah aparat atau birokrasi yang netral dari politik. Administrasi negara harus didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen ilmiah dan terpisah dari hiruk pikuk kepentingan politik. Inilah yang dikenal sebagai konsep dikotomi politik dan administrasi. Administrasi negara merupakan pelaksanaan hukum publik secara detail dan terperinci, karena itu menjadi bidangnya birokrat tehnis. Sedang politik menjadi bidangnya politisi.

Paradigma administrasi publik adanya kritik mengenai teori-teori administrasi klasik dan neoklasik menyebabkan adanya pembaharuan dalam penyelenggaraan administrasi publik sehingga menyebabkan adanya perubahan dalam penyelenggaraan administrasi publik yang kemudian memunculkan konsep baru dikenal dengan New Public Management. Konsep ini pada awalnya ingin mengemukakan pandangan baru yang bisa mencerahkan konsep ilmu administrasi. Khusus konsep New Public Management biasanya diperlakukan untuk kegiatan bisnis dan sektor privat. Inti dari konsep ini adalah untuk mentrasformasikan kinerja yang selama ini dipergunakan dalam sektor privat dan bisnis ke sektor publik. 

Slogan terkenal yag digunakan adalah mengatur dan mengendalikan pemerintahan tidak jauh bedanya mengatur dan mengendalikan bisnis – run government like business. Lebih lanjut konsep ini meninjau kembali peran administrator publik, peran dan sifat dari profesi administrasi (Thoha, Miftah, 2005).

J. New Public Service

Setelah konsep dari Denhardt dan Denhardt mengenai Old Public Administration (teori klasik dan neoklasik) dan New Public Management, maka konsep yang ketiga adalah New Public Service (NPS). 

Secara umum alur pikir NPS menentang paradigma-paradigma sebelumnya (OPA dan NPM). Dasar teoritis paradigma NPS ini dikembangkan dari teori tentang demokrasi, dengan lebih menghargai perbedaan, partisipasi dan hak asasi warga negara. Dalam NPS konsep kepentingan publik merupakan hasil dialog berbagai nilai yang ada di tengah masyarakat. Nilai-nilai seperti keadilan, transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam pelayanan publik. Paradigma NPS berpandangan bahwa responsivitas (tanggung jawab) birokrasi lebih diarahkan kepada warga negara (citizen’s) bukan clients, konstituen (constituent) dan bukan pula pelanggan (customer). 

Pemerintah dituntut untuk memandang masyarakatnya sebagai warga negara yang membayar pajak. Dalam suatu negara yang menganut paham demokrasi, sebenarnya warga negara tidak hanya dipandang sebagai customer yang perlu dilayani dengan standar tertentu saja, tetapi lebih dari itu, mereka adalah pemilik (owner) pemerintah yang memberikan pelayanan tersebut.  Dalam pandangan New Public Service, administrator publik wajib melibatkan masyarakat (sejak proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) dalam pemerintahan dan tugas-tugas pelayanan umum lainnya.Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik, sesuai dengan nilai-nilai dasar demokrasi, serta mencegah potensi terjadinya korupsi birokrasi.

K. Administrasi Publik Berorientasi pada Governance

Perkembangan administrasi publik dari dulu sampai sekarang terus mengalami perubahan seiring dengan perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perubahan terutama terjadi pada pemyelenggaraan admininstrasi publik oleh pemerintahan, ketika tugas pemerintah makin meningkat dan kekuasasan pemerintah makin luas, maka penyelenggaraan administrasi publikpun ikut berubah dalam birokrasi pemerintah. 
Administrasi publik sangat perhatian terhadap terwujudnya tata kepememerintahan yang baik dan amanah. 

Tata pemerintahan yang baik (good gonernance) diwujudkan dengan lahirnya tatanan kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, trasnparan dan berwibawa. Tata pemerintahan yang demokratis menekankan bahwa lokus dan focus kekuasaan tidak hanya berada di pemerintahan saja, melainkan beralih terpusat pada tangan rakyat. Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik terletak pada konstelasi antara tiga komponen rakyat, pemerintah dan pengusaha yang berjalan secara kohesif, selaras, kongruen dan sebanding (Thoha, Miftah, 2005). 

Dalam perkembangan keilmuan, administrasi senagai governance  menjadi sangat powerfull dalam menjelaskan masalah kontemporer. Administrasi publik tidak lagi dibatasi oleh birokrasi dan lembaga pemerintah tetapi mencakup semua bentuk organisasi, terutama dalam penyusunan kebijakan publik. Keterlibatan lembaga non pemerintah dalam implementasi kebijakan juga harus diakui. Dan ilmu administrasi sebagai governance menempatkan proses kebijakan sebagai pusat perhatian utama dan digunakan untuk mengkaji bagaimana kekuasaan adminitratif, politik dan ekonomi digunakan untuk merespon masalah dan kepentingan publik.

Sejauh ini pemahaman mengenai governance berbeda-beda, tergantung pemahamamn masing-masing. Terdapat beberapa dimensi penting dari governance; dari dimensi pertama adalah kelembagaan bahwa sistem administrasi melibatkan banyak pelaku. Sehingga konsep jejaring, kemitraan, koprovisi dan koproduksi menjadi bentuk pengaturan yang lazim digunakan dalam birokrasi. Dimensi kedua adalah nilai yang menjadi dasar kekuasaan dengan mewujudkan administrasi publik yang efisien dan efektive. Kemudian dikembangkan democratic governance dengan melibatkan partisipasi, kesetaraan, manajemen berbasis consensus, informalitas, dan kontrak sosial perlu diunakan lagi. Dimensi ketiga adalah dimensi proses, yang menjelaskan bagaimana berbagai unsur dan lembaga memberikan respon terhadap berbagai masalah publik

Nah itulah beberapa bentuk dan pandangan tentang Paradigma Administrasi Negara atau yang lebih dikenal sekarang Paradigma Administrasi Publik yang bisa menjadi bahan referensi untuk kawan-kawan... jangan lupa share artikel Paradigma Administrasi Negara/Publik... Terimkasih sudah berkunjung